BREAKING NEWS

Rabu, 09 Februari 2022

Tekan Angka Pernikahan Dini Komisi IV DPRD Kalsel Gali Informasi ke DP3AP2 DIY


YOGYAKARTA- Guna menekan tingginya kasus perkawinan anak usia dini yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan, Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan gali informasi untuk penurunan angka kasus perkawinan anak ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi D.I. Yogyakarta, Selasa (08/02) kemarin.

Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel H.M. Lutfi Syaifuddin dalam pengantarnya mengatakan kunjungannya ke Yogyakarta bersama mitra kerja Komisi IV, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Selatan untuk berdiskusi terkait pernikahan anak usia dini.

"Seperti kita ketahui bahwa Yogyakarta merupakan Provinsi terbaik yang dapat menekan angka pernikahan dini selama 3 tahun berturut-turut. Sebaliknya di daerah kita Kalimantan Selatan ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, sehingga kami perlu belajar dari Yogyakarta," katanya.

Menurutnya, pihaknya tadi sudah mendapatkan kiat-kiat, program-program apa yang telah dilaksanakan di sini bersama dengan mitra kerja, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan.

"Mudahan dengan sinergi kita semua yang ada di Kalimantan Selatan, kita bisa mengikuti langkah-langkah Provinsi Yogyakarta dalam menekan angka pernikahan usia dini di Kalimantan Selatan," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris DP3AP2 Provinsi D.I.Yogyakarta, Carolina Radiastuty mengatakan, untuk mengurangi kasus perkawinan anak usia anak, Pemerintah D.I. Yogyakarta melakukan sosialisasi yang menekankan pada pendewasaan usia perkawinan (PUP). 

"Selain itu, perkawinan anak usia dini juga berdampak pada aspek kesehatan, pendidikan, ekonomi, spikologis, kependudukan, dan kesetaraan gender," paparnya.

Ia menambahkan, upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan, pertama yaitu usia minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Pada batasan usia ini dianggap sudan siap menghadapi kehidupan keluarga yang dipandang dari sisi kesehatan dan perkembangan emosional.

"Tujuan pendewasaan usia perkawinan adalah untuk menunda perkawinan sampai batas usia minimal untuk siap berkeluarga, mengusahakan agar kehamilan pertama terjadi pada usia yang cukup dewasa dan menunda kehamilan anak pertama bila telah terjadi perkawinan usia dini sampai di usia 21 tahun," demikian Carolina Radiastuty. (sar/mah/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes