BARABAI- Tim Opsnal Jhon Lee CS Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di daerah itu.
Dalam pengungkapan tersebut, juga diamankan seorang tersangka berinisial PJ (47) warga Desa Perumahan RT 003 RW 002 Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.
PJ diamankan tepatnya di teras sebuah pondok di Desa Perumahan RT 001 RW 001 Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel pada Rabu (9/3/2022) sekira jam 20.30 Wita.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M. Husaini mengatakan, pengungkapan kasus tersebut atas informasi dari masyarakat di Desa Perumahan, Kecamatan Labuan Amas Utara terkait marak adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
"Atas informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku PJ," kata Husaini di Barabai, Kamis (10/3/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 7 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,74 gram, 3 lembar plastik klip warna bening, dan 1 buah handphone.
Husaini menegaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," demikian Husaini. (hen/jp).