BREAKING NEWS

Kamis, 10 Maret 2022

Komisi I DPRD Kalsel Adakan Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2022

BANJARMASIN- Bertempat di sebuah Hotel Berbintang di Banjarmasin, diadakan Sosialisasi Politik Kebijakan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Rabu (9/3)

Dalam sosialisasi tersebut, sebagai narasumber berasal dari Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, serta Satpol PP dan Damkar Provinsi Kalimantan Selatan.

Hariyanto menjelaskan, bahwa politik kebijakan adalah argumen-argumen apa yang diberikan ketika materi di Perda yang mengatur tentang ketenteraman, ketertiban umum, dan linmas 99 persen memang perintah dari perundang-undangan.

"Warga banua ada yang merasa tidak tenteram, ada gangguan dari pihak lain, merasa hidupnya tidak nyaman karena pelanggaran ketertiban dari pihak lain, merasa tidak terlindungi dari ancaman dan sebagainya, maka dari itu Peraturan Daerah kita terbitkan," terangnya.

Satpol PP dan Damkar Provinsi Kalimantan Selatan, M. Dian Ansyari juga mengatakan bahwa Perda sebagai payung hukum.

"Kami sangat bersyukur Perda Provinsi Kalsel Nomor 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat bagi Satpol PP Provinsi Kalsel yang mana sebagai salah satu payung hukum, alat pengatur yang sah terkait kewenangan pengaturan kerja sama penyidikan dan lain-lain," kata Dian.

Sementara itu, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, H Said juga memberikan pendapat bahwa tidak ada satu kebijakan yang tidak diakomodir dalam sebuah pengaturan tanpa ada pedoman maupun akurat.

"Kami sadar ada pedoman ketika akan melakukan sebuah kebijakan, maka ada aturan main, jangan sampai ketika kami melaksanakan sebuah kebijakan itu tidak ada aturan mainnya,” ungkapnya. (mi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes