BREAKING NEWS

Sabtu, 19 Maret 2022

Penundaan Pemilu 2024 Dan Presiden 3 Periode Ditolak Sekjen Larm-Gak dan Hippma


SURABAYA- Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) bersama Organisasi Masyarakat Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA) tegas menolak wacana penundaan Pemilu 2024 ataupun perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode yang sangat jelas melanggar konstitusi.

Sekjen Larm-Gak dan Hippma, Baihaqi Akbar menilai Presiden akan melakukan pembangkangan terhadap konstitusi dan berpotensi menjadikan pemerintah sebagai penguasa yang otoriter.

"Sudah seharusnya penolakan terhadap narasi penundaan pemilu digaungkan sekeras mungkin. Tidak ada alasan dan landasan yang kuat untuk memperpanjang masa jabatan Presiden," katanya, Sabtu (19/3/2022).

"Narasi ini hanya akan menjadi preseden buruk, pembangkangan konstitusi demi melanggengkan hegemoni kekuasaan," sambungnya.

Baihaqi juga menegaskan wacana perpanjangan masa jabatan presiden bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 dan bertentangan dengan UU 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) yang mengamanatkan bahwa lembaga legislatif hanya memiliki masa jabatan lima tahun.

"Jika kemudian hari masa jabatan presiden betul-betul diperpanjang dan melebihi ketentuan konstitusi, maka pemerintahannya jelas berada di luar hukum dan membangkang konstitusi," ujarnya.

Dia menyebutkan bahwa alasan-alasan partai politik yang mendukung penundaan pemilu 2024 dan terang-terangan mendukung amandemen UUD 1945 sangat tidak rasional.

"Untuk itu, perlu dilakukan penolakan secara masif mengenai wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan Pemilu 2024 harus tetap dijalankan sebagaimana mestinya," demikian Sekjen Larm-Gak dan Hippma.(mi/jp/ril)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes