"Kami menghimbau kepada penduduk yang sudah lebih 1 tahun berdomisili di Barito Timur untuk segera mengurus perpindahannya. Hal ini sesuai dengan pasal 15 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 tahun 2013,” kata Kadisdukcapil Bartim, Muslim Raharjo, S.Pd, M.AP, Jumat (15/4).
Dia menjelaskan, bagi penduduk yang ingin mengurus perpindahan, diharapkan segera datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal, sesuai alamat KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) dengan membawa fotokopi KK.
"Nanti Disdukcapil daerah asal akan menerbitkan surat keterangan pindah WNI (SKPWNI) berdasarkan permohonan penduduk tersebut,” terang Muslim.
Dia menegaskan, bahwa pihaknya siap membantu proses perpindahan penduduk, asalkan syarat administrasi sesuai undang-undang administrasi kependudukan terpenuhi.
"Kami selalu siap melayani masyarakat,” demikian Muslim Raharjo. (zi/dsk/jp).
