Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Permukiman (PUPR) Kabupaten Bartim, Yumail J Paladuk, ST, MT mengatakan, kenaikan PPN itu berlaku sejak tanggal 1 April 2022 sesuai Pasal 7 UU Nomor 7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP).
"Saat ini masih dalam review penyesuaian, mudahan bulan depan lelang sudah bisa dilaksanakan,” ucap Yumail kepada wartawan di Tamiang Layang, Kamis (14/4/2022).
Dia menjelaskan, pelaksanaan lelang pekerjaan fisik akan dilaksanakan setelah 28 hari lelang perencanaan yang saat ini berproses selesai. Menurut Yumail, kondisi tersebut hendaknya bisa dimaklumi pihak rekanan.
"Adanya kenaikan PPN dari 10 menjadi 11 persen mempengaruhi nilai satuan barang,” terang Yumail.
Rencana pelaksanaan lelang pekerjaan fisik sebenarnya telah disusun. Teknis tinggal menyampaikan kepada panitia LPSE agar diupload atau diumumkan.
"Untuk lelang perencanaan tinggal menunggu karena berproses,” demikian Yumail. (zi/jp).





