BREAKING NEWS

Kamis, 14 April 2022

Polsek Dusun Tengah Tangkap Pelaku KDRT

TAMIANG LAYANG- Jajaran Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang laki-laki berinisial J (49).

Laki-laki yang diketahui warga Desa Simpang Bangkuang, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur itu ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Korbannya adalah M (47) Warga Desa Simpang Bangkuang, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi mengatakan, pelaku J ditangkap berdasarkan : LP/B/16/IV/2022/SPKT.UNIT RESKRIM/SEK DS TGH/RES BARTIM/POLDA KALTENG tanggal 12 April 2022.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian berawal Senin (11/4) sekira jam 13.00 Wib, saat itu Karnatius (pelapor) sedang berada ditempat pekerjaan, dan mendapat kabar M (korban) selaku kakak kandungnya sedang dirawat dirumah sakit Jaraga Sasameh Buntok.

Kemudian, pelapor langsung menghubungi Yupi selaku anak kandung M untuk menanyakan apa penyebab sampai dilakukan perawatan dirumah Sakit Jaraga Sasameh Buntok.

Lalu, dijawab oleh Yupi akibat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku pada Minggu (10/4/2022) sekira jam 23.00 Wib yang terjadi dirumah korban dan pelaku.

Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor beserta kaka kandungnya yang bernama Antono langsung berangkat ke rumah Sakit Jaraga Sasameh Buntok untuk melihat kondisi M.

Sampai dirumah sakit Buntok, pelapor melihat kondisi adik pelapor tidak sadarkan diri dan terlihat ada luka lebam kemerah-merahan yang sudah mulai membengkak di bagian pipi sebelah kiri dan kanan korban.

Korban pada saat itu dirujuk kembali ke rumah sakit Doris di Palangka Raya diakibatkan luka yang dialami korban sangat parah. 

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Dusun Tengah untuk diproses lebih lanjut.

Menerima laporan tersebut, Polsek Dusun Tengah bergerak cepat dan langsung mendatangi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, dan permintaan visum, serta melakukan kap pelaku.

Selanjutnya pada Rabu (13/4) sekira jam 12.00 wib, setelah dilaksanakan lidik diwilayah Desa Simpang Bangkuang, Kecamatan Paku, Bartim. Lalu, dilakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti satu buah bantal dan dua bilah kayu bakar sudah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah guna proses hukum lebih lanjut," demikian kapolsek. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes