BREAKING NEWS

Senin, 18 April 2022

Tangkap Seorang Pengedar, Polisi di HST Sita 17 Paket Diduga Narkotika Jenis Sabu

BARABAI- Lagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis sabu- sabu.

Kali ini, mengamankan pelaku HS (30) Warga Desa Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.

Pelaku tertangkap tangan memiliki dan menyimpan 17 paket yang diduga narkotika jenis sabu- sabu di area persawahan Desa Pemangkih Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel pada Minggu (17/4) sekira jam 13.30 Wita.

Sebelumnya petugas Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pemangkih,Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku HS. 

Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap Pelaku HS petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 17 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 8,77 gram, 4 lembar plastik klip warna bening, 1 pak plastik klip warna bening merk Zip In, dan 1 buah serok yang terbuat dari sedotan.

Selain itu, turut diamankan 1 buah handphone merk Oppo warna hitam dengan menggunakan kartu sim dari Indosat, 1 buah celana pendek warna abu-abu, 1 buah dompet warna hitam dan uang tunai sebesar Rp1.210.000,-. 

Setelah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K, M.H. melalui Kasi Humas AKP Soebagiyo membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku HS dan pelaku akan di proses sesuai hukum yang berlaku.

"Terhadap pelaku HS disangkakan dengan pasal 114 Ayat  Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ungkapnya. (hen/jp).
 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes