BREAKING NEWS

Rabu, 20 April 2022

Tim Gabungan Macan Ampah Tangkap Pelaku Penipuan di Batola

TAMIANG LAYANG- Tim Macan Ampah yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Yotry F. Heriady, S.AP di back up Macan Kalteng, Jatanras Polda Kalteng, Macan Kalsel, Jatanras Polda Kalsel, Resmob Resta Banjarmasin, Resmob Res Batola dan Buser Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng) berhasil menangkap seorang pelaku penipuan atau penggelapan.

Diketahui pelaku berinisial W (31) Warga Jalan Alalak Selatan RT. 001 RW. 001 Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Korbannya adalah Mulyadi (46) Warga Jalan Adi Sucipto Gg. Tanjung Kelapa RT. 005 RW. 004 Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Kejadian berawal Sabtu (26/3), saat itu saksi Masrani menelpon pelapor untuk menawarkan jengkol punya keponakannya W (pelaku). Karena pelapor sudah terbiasa transaksi jual beli jengkol dengan saksi, pelapor percaya bahwa jengkol yang ada dengan pelaku yang berada di Ampah.

Kemudian pada Selasa (29/3), saksi Marsani bersama pelaku menghubungi pelapor untuk mentransfer uang sebagai tanda jadi jual beli jengkol sebesar Rp10 juta.

Selanjutnya, pada Rabu (30/3), kembali menelpon pelapor untuk mengirimkan uang sebesar Rp20 juta kepada pelaku untuk menambah modal.

Lalu, pada Kamis (31/3) kembali meminta uang tambahan modal jengkol untuk mentransfer sebesar Rp20 juta.

Dan pada Rabu (6/4) sesuai hari dan tanggal yang dijanjikan dengan harga yang sudah disepakati, buah jengkol tersebut tidak dikirimkan kepelabuhan dengan alasan petani tidak panen dikarenakan hari sering hujan dan buah tidak sesuai target, dan akan dikirimkan pada Sabtu (9/4), namun pada hari itu pelaku W tidak bisa dihubungi.

Setelah saksi Marsani mengecek buah jengkol ke kebun di Kuala Kapuas, Kalteng ternyata buahnya sudah dijual kepada orang lain. Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp50 juta dan melaporkan ke Polsek Dusun Tengah.

Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah, Ipda Supriyadi membenarkan atas penangkapan pelaku W tersebut.

"Pelaku W ditangkap tim gabungan dirumah kakaknya di Komplek Aldi Kelurahan Tabing Rimbah, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola pada Rabu (20/4)," kata kapolsek.

Kapolsek menambahkan, setelah diamankan tim pelaku dibawa ke Posko Resmob Batola untuk dilakukan interogasi dan pengembangan.

"Saat ini pelaku sudah dalam perjalanan menuju Polsek Dusun Tengah," demikian Ipda Supriyadi. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes