BREAKING NEWS

Jumat, 20 Mei 2022

Dinas PUPR Tanah Bumbu dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

BATULICIN- Sebagai upaya nyata kepedulian Pemerintah terhadap keselamatan pekerja terutama di bidang konstruksi, dilaksanakan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas PUPR Kabupaten Tanah Bumbu. 

Penandatanganan PKS ini dilakukan Kepala Dinas PUPR Subhansyah ST.MT dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanah Bumbu Batulicin Murniati, Jumat (20/5).

Kepala Dinas PUPR Subhansyah, mengatakan bahwa PKS itu berisikan tentang memanfaatkan sumber daya yang ada dan mensinergikan fungsi para pihak dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan konstruksi dan peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi serta sumber daya manusia di DPUPR agar terwujud kesejahteraan tenaga kerja konstruksi.

Dia menjelaskan, berdasarkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi serta sumber daya manusia di Dinas PUPR, nantinya akan dilakukan sosialisasi dan edukasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dan penyebarluasan norma, standar, peraturan dan kriteria terkait jasa konstruksi, peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi melalui kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis atau sertifikasi, pertukaran data dan informasi terkait pekerjaan konstruksi dan tenaga kerja konstruksi dalam lingkup pemanfaatan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundangan.

"Kemudian kemantauan kepatuhan dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan penyelenggaraan monitoring dan evaluasi implementasi lingkup perjanjian kerja sama," ujar Subhansyah.

Lebih lanjut dijelaskan Subhansyah,  bahwa dalam UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi telah mencantumkan adanya Keselamatan dan Kesehatan Kerja BerKelanjutan (K4) dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. 

Dengan demikian, prinsip keberlanjutan sangat diperhitungkan dalam suatu pekerjaan konstruksi, yang berarti hingga pekerjaan konstruksi selesai dan dimanfaatkan.

"Kita cenderung melihat bahwa kesehatan dan keselamatan kerja itu hanya dalam waktu singkat, hanya pada saat proyek berlangsung, padahal seharusnya mereka dijamin sampai tugas mereka selesai. Karena definisi kegagalan konstruksi itu bukan hanya saat pelaksanaan saja tetapi pada saat pemanfaatan bangunan bahkan sampai menghancurkan kembali bangunan”, ungkapnya

Dari kerja sama ini, kata Subhansyah, diharapkan program-program penunjang seperti program Vokasi yang digalangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dapat terlaksana, sehingga nantinya tidak terjadi kecelakaan, baik saat pelaksanaan konstruksi maupun pasca konstruksi. Dan hal ini menjadi upaya preventif, yaitu bagaimana memberikan edukasi apa saja yang wajib dilakukan yang terkait dengan keselamatan konstruksi.

"Tidak kalah penting yang harus diberikan informasi yaitu perusahaan-perusahaan yang mempunyai pegawai tenaga kerja konstruksi, apakah semua tenaga kerja ini bisa dijamin dari sisi keselamatannya, ditambah dengan tingkat risiko yang dihadapi pekerja berbeda-beda tergantung jenis konstruksinya, sementara BPJS Ketenagakerjaan tidak mengklasifikasikan hal tersebut. Akan tetapi hal tersebut tidak menjadi masalah jika sudah diketahui siapa penanggungjawab apabila terjadi kecelakaan kerja”, terangnya

Untuk itulah, sambung Subhansyah, sosialisasi terkait jaminan sosial yang menjadi manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan harus dilakukan sejak dini, yaitu sejak pelatihan sampai bekerja. Sehingga tenaga kerja konstruksi di Indonesia diwajibkan untuk menjadi bagian dari anggota BPJS Ketenagakerjaan.

"Terpenting adalah keberlanjutan dari program-program ini, dan tentunya harus dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Dinas PUPR Tanah Bumbu dan stakeholder konstruksi untuk peduli dan tidak pernah berhenti mensosialisasikan keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi," demikian Subhansyah. (yetno/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes