Dalam kunjungan tersebut, DPRD Barito Timur sharing terkait Perwali tentang standar perjalanan dinas.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barito Timur, Wahyudinnoor, mengatakan bahwa dalam kunker tersebut pihaknya sharing terkait Perwali tentang standar perjalanan dinas.
"Kebetulan kita di Barito Timur mempunyai Kepbup Nomor 180 501 tahun 2022 tentang penetapan standar biaya perjalanan dinas, dan ada turunan Perbup nomor 22 tahun 2021, karena itu kita sharing," kata Wahyudinnoor saat dikonfirmasi awak media ini, Rabu (18/5) belum lama tadi.
Wahyudinnor menjelaskan, bahwa pihaknya (DPRD,Red) berpendapat perlu adanya perubahan dan penyesuaian terkait standar biaya perjalanan dinas.
"Seperti di Perwali Kota Banjarmasin mereka juga ada melakukan perubahan, karena pada masa pandemi COVID-19 beberapa waktu lalu, perlu adanya perbaikan," terangnya.
Wahyudinnor menegaskan, bahwa Perbup tentang standar perjalanan dinas yang ada saat ini perlu peninjauan ulang, supaya adanya penyesuaian dengan keadaan saat ini.
"Mereka DPRD Banjarmasin juga menyarankan agar dievaluasi," ujarnya.
Dalam kesempatan kunker tersebut, lanjut Wahyudinnor, pihaknya juga sharing terkait Perbup standar satuan harga barang.
"Perbup standar satuan harga barang ini perlu juga adanya perubahan, karena situasi kita yang masih dalam keadaan masa pandemi saat ini, dan itu sangat perlu untuk dievaluasi," jelasnya.
Sebelumnya, rombongan DPRD Barito Timur melakukan kunjungan kerja ke KPU Kota Banjarmasin.
Dalam kunker di KPU Kota Banjarmasin, rombongan DPRD Bartim sharing terkait adanya perubahan dapil, yang mana dulunya Desa Muara Plantau masuk dapil III diwacanakan masuk dapil II.
Oleh karena itu, DPRD Barito Timur melakukan konsultasi dan meminta masukan serta saran KPU Kota Banjarmasin. (zi/jp).