BREAKING NEWS

Rabu, 25 Mei 2022

Kejari, Bupati dan Forkompimda HST Audensi ke Deputi Bidang Koordinasi Hukum dam HAM


JAKARTA- Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah bersama Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) dan Forkopimda HST melakukan audiensi terkait berbagai permasalahan hukum dengan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam RI bertempat di Aula Nakula Gedung Kemenko Polhukam, Selasa (24/5).

Rombongan yang dikoordinatori Bupati Hulu Sungai Tengah ini, diikuti juga anggota Forkopimda HST lainnya, seperti Ketua DPRD HST, Dandim 1002 HST, dan turut juga Pj Sekda HST, serta Kepala Badan Kesbangpol HST.

Dalam audiensi tersebut, Bupati HST menyampaikan berbagai macam persoalan hukum di daerah, dan salah satunya menyampaikan inovasi Kabupaten HST dalam penanganan persoalan Hukum dengan telah didirikannya rumah Restorative Justice di Kabupaten HST.

"Sebagaimana kita ketahui bersama di tiap daerah di Indonesia tentunya mempunyai berbagai macam persoalan hukum, namun kami menilai dengan melihat kearifan lokal, ada masalah-masalah tertentu yang sebenarnya bisa diselesaikan cukup ditingkat masyarakat desa tanpa harus ke ranah pengadilan negeri. Melihat hal tersebut dengan inisiasi dari Kajari HST, kami membentuk rumah Restorative Justice di desa-desa sebagai wadah bagi masyarakat untuk bisa menyelesaikan permasalahan hukum khususnya yang berupa tindak pidana ringan," ujarnya.


Kajari HST menambahkan bahwa memang ada masalah-masalah yang kriterianya tidak perlu sampai di bawa ke ranah pengadilan dan ini sangat relevan sekali di Kabupaten HST dimana kearifan lokal Kabupaten HST sesuai dengan semboyan murakata, mufakat rakat dalam pengambilan keputusan dengan musyawarah

"Dasar hukum dari Kajari dalam melaksanakan restorative justice di mana penyelesaian perkara dicoba di selesaikan diluar jalur pengadilan adalah dari peraturan jaksa agung, surat jaksa agung muda, sampai surat edaran jaksa agung yang terakhir tanggal 10 februari 2022," jelasnya.

Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Sugeng Purnomo sangat menyambut baik dan mengapresiasi Kabupaten Hulu Sungai Tengah terutama dalam hal dibentuknya Rumah Restorative Justice di desa-desa ini. 

*Kami sangat apresiasi dengan Kabupaten Hulu Sungai Tengah karena mampu membentuk Rumah Restorative Justice ini, Kemenko Polhukam juga mengambil ini sebagai satu topik bahasan yang sangat penting, sehingga kita melakukan beberapa kegiatan baik itu berupa forum-forum diskusi, koordinasi, maupun persiapan bahkan nanti kami berencana membuat semacam kelompok kerja di tingkat Nasional," jelasnya.

Rumah Restorative Justice di Kabupaten Hulu Sungai Tengah sendiri saat ini tercatat sudah tiga kali berhasil menyelesaikan masalah hukum di tingkat desa dengan tindak pidana ringan.

Acara ditutup dengan foto bersama dan penyerahan cinderamata dari Bupati Hulu Sungai Tengah kepada Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenkopolhukam. (prkpmd/hendra/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes