BREAKING NEWS

Jumat, 20 Mei 2022

Parman Sesalkan Sertifikat Petani Plasma Tidak Dikembalikan


MARABAHAN- Terkait permasalahan perusahaan sawit PT ABS, warga kolam kanan ada beberapa keluhan warganya terutama mengenai masuk atau tidaknya plasma di perusahaan tersebut.

Salah satu pengurus KUD Jaya Utama Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Parman saat di temui di sela-sela unjuk rasa, Rabu (18/5) mengatakan bahwa izin pengelolaannya itu tidak ada.

"Sebenarnya Kolam kanan tidak termasuk di plasma di Jaya Utama seperti calon peserta, calon lahan (CPCL) tidak terdaftar di akta Notaris. Selain itu, juga di SKK Bank tidak ada, artinya kita tidak terdaftar di SKK Bank terbukti sertifikat kita itu tidak di serahkan ke Bank, tapi sertifikat itu juga tidak di serahkan ke petani," ujarnya.

Meski demikian, lanjut Parman, pihaknya punya utang di Bank, tidak ada masalah, tapi di tahun 2022 ini tanggal 25 Februari sudah lunas.

"Tapi, nyatanya sertifikat sampai saat ini tidak di kembalikan kepada kami sampai sekarang," sesalnya.

"Untuk wilayah lain misalnya karya baru , antar jaya, dan karya jadi, dari tanggal 25 Februari tidak pernah di kembalikan sertifikatnya, seharusnya kalau sudah lunas di Bank otomatis agunan itu di kembalikan," ujarnya.

"Itu artinya walaupun petani sudah lunas pembayarannya, kita masih di bebankan pihak Perusahaan dana talangan itu artinya itu modal dari perusahaan yang mengeluarkan uang," jelas Parman menambahkan.

Ia juga mengatakan, sudah 4 kali melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan dan Bupati Barito Kuala.

"Jadi, perusahaan masih mengklaim masih ada hak pohon, hak pohon itu apa tanyanya. Sedangkan pohon itu di ambil dari sertifikat kami yang diagunkan selama 13 tahun itu untuk satu desa jumlah keseluruhan luas tanahnya secara globalnya 280 Hektar," terangnya.

Sedangkan di kelompok pihaknya, sambung Parman, di Kolam Kanan 120 hektar yang tidak masuk di plasma. 

"Artinya alas hukumnya tidak cukup tapi di paksa untuk di kerjakan pihak plasma itu 280 hektar kurang lebihnya," tuturnya.

Ia menjelaskan, total keseluruhan se-Kecamatan Wanaraya Plasma Jaya Utama tahap satu sekitar 2000 Hektar, dan tahap 2 nya 2000 hektar yang juga di Wanaraya.

"Jadi, kalau di bahas semuanya itu 4000 hektar laporannya, tapi realita di lapangan tidak sampai, terbukti disitu kan ada tumpang tindih, ada lahan dugaan fiktif yang berada di Desa Karya Baru antar jaya, dan tidak menutup kemungkinan di Kolam Kanan, ada faktor kesengajaan mengenai hal itu, terbukti yang punya tanah tersebut tidak pernah merasa menjual tanah tersebut," terangnya.

Ia menambahkan, pada saat pihaknya mau membikin sertifikat, karena ada program prona kemarin, ternyata tidak di terima oleh BPN karena sudah di terbitkan sertifikat BPN.

"Artinya lahan masyarakat itu sudah di sertifikasi oleh KUD," ujarnya.

Ia menuturkan, hal itu mulai ketahuan pada saat ada program sertifikasi prona, dan di situ sudah muncul sertifikat, bukan atas nama pemilik lahan, tapi atas nama orang lain.

"Sertifikat itu di olah oleh KUD dan di jaminkan ke Bank dan ada beberapa sertifikat dari yang diduga fiktif itu ada beberapa yang sudah di jual, dan pemilik lahan aslinya tidak pernah merasa menjual tanah tersebut. Pihak KUD membuat sertifikat khusus Karya Baru, dan itu tidak pernah kordinasi sama pemilik lahan," terang Parman.

"Yang jelas dari jumlah lahan diduga fiktif yang ada," tambahnya.

Ia menjelaskan, saat ini masyarakat sudah mulai resah karena yang merasa jadi anggota plasma saat ini sudah banyak mencari lahannya, namun kenyataan yang ditemukan kurang lebih 180 hektar yang diduga fiktif.

"Artinya sertifikat yang di jaminkan ke Bank, tapi ternyata bukan lahan plasma , tidak ada sawitnya dan ada juga yang jatuh di pekarangan masyarakat, dan itu di wilayah Karya Baru, Kecamatan Barambai. Sedangkan yang menjaminkan ke Bank adalah KUD Jaya Utama," bebernya.

Ia juga mengatakan, tidak akan mundur karena kami dapat dari pemerintah melalui program transmigrasi itu adalah hak kami.

"Artinya kami masyarakat Kolam Kanan itu adalah penerima program transmigrasi itu, dan itu adalah tanah pemberian pemerintah," pungkasnya. (yetno/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes