BREAKING NEWS

Senin, 13 Juni 2022

200 Orang Lebih Gelar Aksi di PN Tipikor, Beri Suport dan Moril Pengadilan Dalam Tangani Kasus Tindak Pidana Korupsi

BANJARMASIN- Sejumlah massa yang menyebut dirinya sebagai aktivis gabungan koalisi LSM Kalimantan Selatan menggelar aksi di depan gedung pengadilan tipikor banjarmasin, Senin (13/6) di Jalan Tembus Pramuka Km 6 Banjarmasin.

Bahauudin, selaku koordinator aksi saat orasi menyampaikan dukungan moril, suport pengadilan tipikor supaya mereka tidak usah takut, mereka independen serta pengambilan keputusan demi keadilan dan mengapresiasi dan mendukung kinerja aparat penegak hukum tentang penindakan tindak pidana hukum.

"Sudah diketahui masyarakat Kalimantan Selatan terkait izin usaha pertambangan tahun 2011, dan tidak mungkin hanya satu orang tersangka," ujarnya.

"Hari ini pihaknya minta kepada pengadilan tipikor agar tegak lurus jangan takut dan gentar dengan ribuan massa yang lain dan kami bersama penegak hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi," beber Bahauddin.

Ia mengatakan, aksi hari ini ada sekitar 20 gabungan LSM Kalimantan Selatan yang ikut. 

"Diantaranya saya sendiri KMPIB (Kelompok Masyarakat Pemerhati Infrastruktur Banua) Kalimantan Selatan," terang Baha.

Sementara itu, Yani yang ikut dalam aksi itu kepada media massa mengatakan, bahwa aksi ini tidak memihak kedua belah pihak terkait banyak isu yang berkembang istilah gajah sama gajah yang bertarung.

"Kedatangan kami ke pengadilan tipikor hanya untuk mendukung dan memproses semua yang terjadi itu bedasarkan fakta persidangan yang ada, kami turun karena adanya tokoh LSM Kalimantan Selatan yang memberikan dukungan moril terhadap salah satu oknum yang didalam persidangan sebagai saksi yang dikatakan mereka dilakukan seperti penjahat," ucap Yani.

Ia juga mengatakan, fakta pengadilan dipersidangan yang harus diikuti seharusnya pengadilan yang melakukan itu, jangan pengadilan yang di intervensi.

"Justru itu kami datang ke PN Tipikor memberikan aspirasi kepada pihak pengadilan untuk tegakkan keadilan dengan fakta persidangan yang dikembangkan dalam persidangan kasus tersebut," ujarnya.

Menurutnya, tidak mungkin hanya satu pelaku dalam persidangan gratifikasi pengalihan IUP pertambangan.

"Ia juga beralibi kemungkinan besar mengarah kepada salah satu pelaku lain, sehingga adanya kebiri yang membuat kebijakan atas pengalihan IUP tersebut, kalau tidak ada kebijakan itu mana mungkin bisa dipindah alihkan," beber Yani.

"Oleh sebab itu, kami datang bersama bukan melawan namun mendukung pengadilan jangan takut di intervensi," tandasnya. (yetno/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes