Bang Atak berharap kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) agar jangan menonjol.
"Perempuan dan anak harus mendapatkan perlindungan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, sebagaimana amanat perundang-undangan (termasuk Perda 11/2018). Antara lain menyatakan, pemerintah wajib memberikan hak bidang pekerjaan, menjamin hak anak dan pendidikan, menjamin gender dan responsif gender, serta memberikan perlindungan terhadap anak yang menghadapi masalah.
"Terlebih untuk kaum perempuan yang merupakan bunga bangsa mereka harus mendapat kesempatan untuk memberdayakan diri, apalagi sebagai ibu rumah tangga,” lanjut wakil rakyat dari partai yang belambangkan pohon beringin tersebut. (mi/hms/jp).