Penandatanganan MoU tersebut dilakukan Branch Office Head BRI Barabai, Yusuf Setiawan bersama Kajari Hulu Sungai Tengah, Faisal Banu.
Branch Office Head BRI Barabai, Yusuf Setiawan, mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk komitmen Kejari dalam melakukan pendampingan ataupun memberikan pelayanan hukum kepada BRI sebagai jaksa pengacara negara terkait masalah penanganan perkara, baik terkait perdata maupun tata usaha negara.
"BRI Barabai sangat terbantu dengan adanya wewenang kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha karena dapat mewakili BRI dalam berbagai permasalahan hukum terutama dalam masalah piutang negara yang bertujuan untuk memulihkan keuangan negara dari sisi dukungan hukum," ujarnya.
Turut hadir kegiatan tersebut, Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Datun, Kasi Barang Bukti dan Kasubsi Datun serta Kasubsi Pidsus Kejari HST. Sedangkan dari BRI turut hadir AMPM, kepala Unit Barabai Kota, RM Briguna, RM NPL, RM Dana, Brilife. (hendra/jp).