Selain itu, Raperda tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya tahun 2021 dan penyampaian hasil reses.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Mura Doni didampingi Wakil Ketua I DPRD Mura Likon, dihadiri Wakil Bupati Mura Rejikinoor, anggota DPRD dan jajaran kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Mura. Rapat berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mura, Jalan Gatot Subroto, Senin (20/6).
Ketua DPRD Mura, Doni menyampaikan, ucapan terima kasih kepada anggota DPRD karena sudah mengemban amanah dalam melaksanakan kewajiban dan tugas di daerah pemilihan masing-masing selama masa agenda reses berlangsung.
"Masa reses bagi anggota DPRD merupakan kegiatan untuk menyerap aspirasi dan usulan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing,” tutur Doni.
Sementara itu, sambutan Bupati Murung Raya yang disampaikan Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor, mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pada tanggal 10 mei 2022 laporan keuangan tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor 44.A/LHP/XIX.PAL/05/2022, pemerintah daerah Kabupaten Murung Raya kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk yang ke 7 (tujuh) kalinya.
"Oleh karena itu, pada kesempatan yang berbahagia ini izinkan kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, semua dinas, badan, kantor dan satuan unit kerja dilingkup Pemerintahan Kabupaten Murung Raya serta seluruh komponen masyarakat yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan tahun 2021 bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Murung Raya dan juga semua pihak yang berperan dalam mengupayakan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan," ujarnya.
Rejikinoor menuturkan, laporan keuangan pemerintah daerah yang disampaikan sebagai lampiran dari rancangan peraturan kepala daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021, merupakan laporan keuangan yang telah disusun dengan memperhatikan kesesuaian terhadap standar akuntansi pemerintah (SAP) yang berbasis akrual, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern.