BREAKING NEWS

Kamis, 23 Juni 2022

Kadis Kominfosantik Kalteng Buka Workshop Uji Konsekuensi Bagi Pejabat PPID


PALANGKA RAYA- Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (Diskominfosantik membuka secara resmi Workshop Uji Konsekuensi Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Provinsi Kalteng. Acara yang berlangsung secara virtual digelar terpusat di Gedung Smart Province Diskominfosantik Provinsi Kalteng, Kamis (23/6).

Dalam arahannya, Kepala Dinas Kominfosantik Kalteng, Agus Siswadi, memaparkan terkait Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur tentang salah satu kewajiban dari PPID adalah melakukan penetapan klasifikasi terhadap informasi yang dikecualikan melalui suatu mekanisme yaitu uji konsekuensi. 

Menurutnya, informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan dan kepentingan umum, didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul, yaitu konsekuensi yang membahayakan kepentingan yang dilindungi berdasarkan undang-undang ini apabila suatu informasi dibuka. 
 
"Suatu informasi yang dikategorikan terbuka atau tertutup harus didasarkan pada kepentingan publik. Jika kepentingan publik yang lebih besar dapat dilindungi dengan menutup suatu informasi, informasi tersebut harus dirahasiakan atau ditutup dan/atau sebaliknya," tutur Agus Siswadi. (mckltng/rmli/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes