BREAKING NEWS

Minggu, 05 Juni 2022

Kedapatan Bawa Sajam Tanpa Izin, Seorang Pemuda di HST Diamankan Polisi


BARABAI- Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalsel mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa 1 bilah senjata tajam jenis pisau penusuk tanpa izin, Sabtu (4/6) dinihari.

Diketahui pemuda itu berinisial MA (21) warga Jalan Pangkalan Nasri Desa Layuh, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel. 

Sebelumnya, saat Satuan Reskrim Polres HST yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Antoni Silalahi, S.H., M.M. melaksanakan patroli malam. Pada saat melewati Desa Tembok Bahalang, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di pinggir jalan, petugas mendatangi MA yang saat itu dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Dan saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompang yang terbuat dari kulit sintetis warna coklat dengan panjang besi 14,5 Cm, lebar besi 2,5 Cm, panjang hulu 10 Cm, yang di selipkan di pinggang sebelah kiri.

Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K, M.H. melalui Kasi Humas AKP Soebagiyo membenarkan atas penangkapan tersebut.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

AKP Soebagiyo menjelaskan, pelaku MA tidak mempunyai surat izin kepemilikan senjata tajam yang dibawanya tersebut dari pihak yang berwajib.

"Atas perbuatannya tersebut, pelaku MA disangkakan dengan Pasal secara tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan atau menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat Izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat Nomor 12 Tahun 1951," jelasnya. (hendra/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes