BREAKING NEWS

Selasa, 14 Juni 2022

Komisi III DPRD Kabupaten Balangan Kunjungi Dishut Kalsel, Ini Tujuannya

BANJARBARU- Rombongan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Balangan hadir di Aula Rimbawan 1 Dishut Kalsel disambut Kabid Perencanaan dan pemanfaatan Hutan Dishut Kalsel Warsita bersama Esselon 3 dan 4 Dishut Kalsel. 

Kedatangan Komisi III DPRD Kabupaten Balangan ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel tersebut untuk Study komparasi DPRD Balangan dalam rangka Koordinasi Raperda DPRD Kabupaten Balangan atas tata ruang dan titik koordinat hutan lindung kabupaten balangan, Jumat (3/6).

Perwakilan Komisi III DPRD Kabupaten Balangan, Mursadik, menyampaikan tujuan kunjungan ke Dishut Kalsel untuk berdiskusi terkait tentang kawasan Hutan Lindung Kabupaten Balangan yang tidak boleh diganggu atau dimanfaatkan masyarakat dan Kawasan hutan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Kedatangan kami kesini adalah bertujuan untuk koordinasi sambil berdiskusi terkait mana saja kawasan hutan lindung  yang tidak boleh diganggu atau dimanfaatkan dan Kawasan hutan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Mursadik

Alip Winarto, selaku Kepala Seksi pada Bidang Perencanaan Pemanfaatan Hutan Dishut Kalsel juga menyampaikan terkait pembangunan kehutanan di Kalimantan Selatan mulai dari Luasan Kawasan Hutan di Kalimantan Selatan, luas Kawasan Hutan Lindung, Luas Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), luas kawasan  Hutan Produksi (HP), luas kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) dan luas Kawasan Suaka Alam/Pelestarian Alam. 

"Selain itu, terkait pengelolaan hutan di kalimantan di tingkat tapak oleh 9 unit UPTD KPH dan UPTD Tahura Sultan Adam, Program Revolusi Hijau sebagaimana tertuang di PERDA Kalsel NO. 7 Tahun 2018 Tentang Gerakan Revolusi Hijau dalam penanganan luas lahan kritis, perhutanan sosial, Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan,  pengelolaan HHBK dan jasa lingkungan yang tersebar di KPH/Tahura, Pengendalian Kerusakan Hutan, Pembangunan Pusat Informasi dan Pemasaran Hasil Hutan Kalsel maupun outlet-outlet pemasaran yang tersebar di KPH dan Tahura," jelasnya.

Secara panjang lebar dalam diskusi rapat tersebut untuk menemukan kesepahaman mengenai tata ruang dan titik koordinat hutan lindung Kabupaten Balangan serta kawasan hutan yang tidak boleh diganggu atau dimanfaatkan masyarakat maupun kawasan hutan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku. (dsht/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes