BARABAI- Satuan Samapta Polres HST melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) untuk cipta kondisi kewilayahan di daerah setempat, Rabu (15/6) malam.
Dalam giat razia tersebut, polisi juga melakukan sosialisasi dialogis atau sambang, melakukan patroli daerah rawan terjadinya tindak pidana, dan himbauan prokes kepada masyarakat untuk menekan penyebaran virus corona COVID-19.
Giat tersebut dipimpin Kasat Samapta, Iptu Supriyono, dan diikuti 15 anggota lainnya.
Dalam giat tersebut, polisi melakukan patroli warung- warung malam di Desa Tembok Bahalang, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.
Alhasil, polisi mengamankan seorang penjual minuman beralkohol berinisial SH (22) warga Desa Awang Tengah RT. 3/II Kecamatan Batara, Kabupaten HST.
Selain itu, polisi juga mengamankan 5 orang yang kedapatan mabuk ditempat umum. Yakni masing-masing berinisial MH (35) warga Desa Sungai Rangas Rt 3/I Kecamatan LAS, S (31) warga Desa Bawan RT. 7/10 Kelurahan Bukat, Kecamatan Barabai, dan MH (31) warga Desa Mandingin RT. 2 /10 Kecamatan Barabai.
Kemudian A (39) warga Desa Benua Jingah RT. 6/2 Kecamatan Barabai, dan terakhir S (46) warga Desa Paya RT. 1/1 Kecamatan BAS, Kabupaten HST.
Adapun barang bukti yang diamankan. Diantaranya 4 buah sepeda motor roda dua. Sedangkan inuman beralkohol yang diamankan yakni anggur merah merk orang tua isi 620 ml sebanyak 9 Botol, minuman oplosan coca cola dengan alkohol 95%, dan sisa minuman anggur merah yang dimasukkan botol air mineral.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Soebagiyo kepada awak media ini, Kamis (16/6), mengatakan 6 orang yang berhasil terjaring dalam operasi pekat yang dilakukan anggota sudah diamankan beserta barang bukti di Mapolres HST.
"Enam orang tersebut dilakukan proses penyidikan tindak pidanan ringan," ungkapnya. (hendra/jp).