BREAKING NEWS

Rabu, 29 Juni 2022

Noormiliyani Hadiri Pembekalan Anti Korupsi dari KPK


JAKARTA- Hj Noormiliyani AS menghadiri Pembekalan Anti Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi (ACLC), KPK Jakarta, Selasa (28/6). 

Kehadiran Bupati Barito Kuala (Batola) dalam kegiatan Politik Cerdas Berintegrasi (PCB) Terpadu 2022 ini selaku kader dari 106 kader dan perwakilan pengurus dari 34 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar yang berhadir termasuk Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor. 

Sementara Ketua Umum dan Sekjen diwakili Ketua Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) dan Wasekjen Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar.

Kegiatan PCB Terpadu ini merupakan tindaklanjut executive briefing kepada 20 pimpinan dan pengurus partai politik (parpol) yang diselenggarakan 18 Mei 2022.

Para peserta mendapatkan pembekalan dari Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan jajaran Kedeputian Pendidikan dan Peranserta Masyarakat.

Sebelumnya, KPK juga memberikan pembekalan anti korupsi kepada jajaran pimpinan dan pengurus dari enam parpol yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat (PD), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

Dari pembekalan disampaikan materi dalam bentuk ceramah tentang tindak pidana korupsi dan membangun integritas parpol serta cara meningkatkan kesadaran berpolitik dalam penyelenggaraan pemilu yang bersih dan bebas dari korupsi. 

Selain itu, juga terdapat sesi dialog membahas upaya dan inisiatif strategis, capaian, tantangan, dan kendala yang dihadapi parpol dalam pemberantasan korupsi serta upaya pembangunan budaya politik berintegritas. 

Dalam pembekalan juga dilakukan penandatanganan komitmen ketua umum parpol membangun internal parpol. Sedangkan komitmen dari ketua umum yang dimaksudkan terkait integritas parpol dalam hal menolak politik uang (money potitics), benturan kepentingan, suap, pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana korupsi lainnya serta ketersediaan sebagai contoh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. (prkpmd/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes