BREAKING NEWS

Minggu, 19 Juni 2022

Pemda Kapuas Gelar Rapat Evaluasi Perkebunan Besar Swasta

KUALA KAPUAS- Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat didampingi Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor dan Sekda Kapuas Septedy memimpin Rapat Evaluasi bersama Perkebunan Besar Swasta, di Aula Kantor Bappeda Kapuas, Kamis (16/6).

Rapat tersebut diikuti seluruh Camat se Kabupaten Kapuas serta pimpinan maupun perwakilan Perusahaan Perkebunan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kapuas. 

Adapun tujuan digelarnya rapat tersebut guna melihat perkembangan dan mengevaluasi PBS mana saja yang masih aktif terkait perizinan usahanya diwilayah Kabupaten Kapuas.

Dalam arahannya, Ben Brahim meminta kepada PBS yang beroperasi diwilayah setempat, agar dapat berkontribusi dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

"Ibaratkan kita ini dalam satu perahu, Pemerintah Daerah dan PBS sudah tentu harus bekerjasama dalam mensejahterakan masyarakat, terlebih dilokasi dimana PBS ini beroperasi,” ujar Ben Brahim.

Dirinya ingin masyarakat disekitar lokasi perusahaan dapat ikut terlibat dalam berbagai kegiatan perusahaan, sehingga dapat memajukan kesejahteraan dan perkembangan wilayah setempat. 

"Kami harap juga perusahaan dapat menyelesaikan berbagai perizinan yang diminta oleh Pemerintah Daerah dan juga mendukung berbagai program yang sudah ditetapkan,” bebernya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor, menambahkan bahwa besar harapan agar Perusahaan Perkebunan Besar Swasta yang beroperasi di Kabupaten Kapuas dapat ikut andil dalam pembangunan diwilayah setempat.

"Bahkan kalau bisa, perusahaan juga menyediakan beasiswa untuk anak-anak kurang mampu yang ingin bersekolah di Perguruan Tinggi, sehingga dengan adanya kontribusi ini diharapkan dapat meningkatkan SDM di Kabupaten Kapuas,” harap nafiah

Ditempat yang sama, Plt Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kapuas, Pangeran S Pandiangan, mengatakan bahwa ada beberapa progres perizinan yang harus dilaksanakan oleh perusahaan Perkebunan Besar Swasta. Diantaranya izin lokasi, izin usaha perkebunan dan industri pengolahan, hak guna usaha serta plasma atau kemitraan.

"Kepada Perkebunan Besar Swasta yang beroperasi di Kabupaten Kapuas juga diharapkan untuk membantu masyarakat sekitar sesuai sumberdaya yang dimiliki,” tutur Pangeran. (hms/roby/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes