Kejadian bermula pada Minggu (31/1/2021) lalu, saat itu korban di chat melalui WA oleh pelaku, dan diajak untuk mengikuti arisan online bulanan. Karena pelaku mengatakan bahwa arisan yang dikelolanya aman dan akhirnya korban Dkk bersedia mengikuti arisan tersebut.
Korban rutin setiap bulan mentransfer uang arisan bulanan sebesar Rp35 juta ke nomor rekening Bank BNI 0155621192 an IH.
Kemudian pada Jumat (3/6/2022) korban dikabarkan oleh pelaku dapat arisan, akan tetapi uangnya tidak diserahkan pelaku kepada korban dengan alasan pelaku meminjam uang tersebut untuk membantu kerabatnya yang mengalami kecelakaan.
Selanjutnya korban dihubungi temannya yang mengatakan bahwa pelaku sedang bermasalah dengan arisan yang dikelolanya.
Mengetahui hal tersebut, kemudian korban mendatangi pelaku kerumahnya untuk menagih uang arisan milik korban, namun pelaku tidak membayarkan uang tersebut dan meminta waktu kepada korban, akan tetapi sampai sekarang pelaku tidak ada melakukan pembayaran kepada korban.
Akibat kejadian tersebut pelapor dkk mengalami kerugian dengan total sebesar Rp369 juta.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Soebagiyo saat dikonfirmasi awak media ini, Senin (13/6) mengatakan bahwa pengelola arisan MR sudah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah.
"Sejak kemarin, Minggu (12/6) pengelola arisan sudan diamankan di mapolres," kata Soebagiyo.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres HST, Ipda Suradi, S.H., menambahkan setelah dilakukan penyelidikan, saat ini kasus sudah masuk tahap penyidikan.
"Kepada terduga pasal yang bisa disangkakan adalah penggelapan dan atau penipuan, pasal 378 dan 372 KUHP,” ungkap Ipda Suradi. (hendra/jp).