BREAKING NEWS

Jumat, 10 Juni 2022

Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah Tangkap Pelaku Curat

TAMIANG LAYANG- Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Barsel dan Unit Reskrim Polsek Dusun Utara, Barsel menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

Diketahui pelaku berinisial berinisial I (41) warga Desa Putai RT 2 Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalteng.

Pelaku ditangkap tim gabungan di Desa Marawan Baru, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kalteng, Kamis (9/6) malam.

Sebelumnya, pada Senin (18/10/2021) lalu sekira pukul 08.30 Wib telah terjadi pencurian dengan pemberatan. Saat pelapor Norman (27) berada di Kantor Desa Putai dan saksi Jimy Ismaini Jhoni Putri (22) menanyakan kunci gedung Aula Kantor Desa Putai dengan pelapor, dan disampaikan pelapor bahwa kunci ada di pintu tergantung menjadi satu dengan kunci kantor desa.

Kemudian saksi menuju ke gedung dan ternyata keadaan pintu gedung tidak di kunci dan di rusak, setelah itu saksi melaporkan ke pelapor bahwa pintu sudah dibuka.

Selanjutnya pelapor langsung ke gedung melakukan pengecekan dan ternyata setelah di cek mesin pompa air sebanyak 2 unit telah hilang. 
Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp3 juta dan merasa keberatan serta melaporkan kejadian itu ke Polsek Dusun Tengah.

Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah, Ipda Supriyadi kepada awak media ini, Jumat (10/6) membenarkan atas penangkapan pelaku curat tersebut.

"Iya benar, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah bersama tim gabungan di wilayah Barsel," ujarnya.

Kapolsek menegaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku kita sangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," jelasnya. (zi/jp).
 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes