BREAKING NEWS

Senin, 04 Juli 2022

Kajari HST Jadi Narasumber Pada Sosialisasi Pengelolaan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup



BARABAI- Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Faizal Banu, S.H., M.Hum kembali memberikan Penerangan Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah bersamaan sosialisasi pengelolaan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, di Gedung Murakata Barabai, Senin (4/7).

Kegiatan yang mengusung tema "Hak dan Peran Masyarakat dalam Mengadukan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup” tersebut dibuka Bupati Hulu Sungai Tengah, H Aulia Oktafiandi, S.T., MAppCom, dan dihadiri 70 peserta terdiri dari beberapa SKPD, Kecamatan, dan Desa di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Dalam kegiatan tersebut Faizal Banu, S.H., M.Hum. memaparkan tentang Penegakan Hukum Lingkungan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan.

Kajari HST menyampaikan beberapa pelanggaran terhadap hukum lingkungan. Diantaranya pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, usaha dan/atau kegiatan tidak memiliki izin berusaha, pengelolaan, pembuangan limbah B3 tidak sesuai peraturan, dan memasukkan limbah B3 ke wilayah RI.


Kemudian menyusun Amdal tanpa Sertifikat Kompetensi Penyusun Amdal, melepaskan produk rekayasa genetik ke lingkungan hidup tanpa izin dan tidak sesuai peraturan, informasi/ketenagaan palsu, menyesatkan, menghilangkan, merusak informasi, serta pembakaran lahan, dan masih banyak yang lainnya.

Untuk itu, Faizal Banu menekankan pentingnya peran stakeholder terkait hukum lingkungan yang meliputi masyarakat, pemerintah, dan para pelaku usaha untuk mengetahui berbagai aturan-aturan terkait.

"Sehingga dapat mengurangi dampak baik dari segi hukumnya dan lingkungan itu sendiri," ujarnya.

Kajari HST juga menyampaikan beberapa instrumen hukum terkait lingkungan. Yaitu Pengangan Pengaduan, Penyelesain sengketa lingkungan hidup, Pencegahan, Polisinal dan Pengawasan, serta Penerapan saksi administrative, sampai dengan Penegakan Hukum Pidana.

Dalam kegiatan tersebut turut menjadi narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan dan Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah. (hendra/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes