BREAKING NEWS

Senin, 08 Agustus 2022

Polsek Dusun Tengah Tangkap Dua dari Tiga Pelaku Pemalakan di Jalan Lintas Provinsi Kalteng-Kalsel

TAMIANG LAYANG- Jajaran Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur berhasil mengamankan dua orang pemuda yakni berinisial FX (27) warga Mantaliau, Kelurahan Ampah Kota, dan YP (24) Warga Desa Unsum, Kecamatan Raren Batuah. Kedua pemuda itu ditangkap karena diduga telah melakukan pemalakan di Jalan Lintas Provinsi Kalimantan Tengah - Kalimantan Selatan, Jumat (5/8) malam.

Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Dusun Tengah, Ipda Supriyadi, S.H.,M.H. saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dua terduga pelaku pemalakan didua lokasi berbeda di Wilayah Hukum Polsek Dusun Tengah.

"Penangkapan ini setelah adanya laporan dari korban. Selanjutnya tim Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Bartim dan Unit Resmob Polda Kalteng dalam melaksanakan langkah penyelidikan, dan dalam kurun waktu 1x24 dua dari tiga pelaku berhasil diamankan," kata kapolsek Dusun Tengah, Ipda Supriyadi, Senin (9/8).

Kapolsek menjelaskan, modus yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya. Yaitu para pelaku menghadang mobil toyota agya merah milik korban dengan cara berdiri ditengah jalan, sehingga korban memberhentikan mobilnya karena khawatir menimbulkan kecelakaan.

"Setelah mobil berhenti, dengan cepat para pelaku memepet mobil dan menggedor kaca mobil serta memaksa meminta sejumlah uang dan mengancam akan merusak mobil dengan memecah kaca," ujar kapolsek.

Kapolsek menuturkan, berdasarkan keterangan korban Yefri (44), dirinya saat itu bersama isteri dan keluarga akan berangkat menuju Buntok, Kabupaten Barito Selatan untuk melayat kematian keluarga, namun mengalami kejadian pemalakan yang disertai dengan pengancaman serta pengerusakan.

"Atas kejadian yang berlalu begitu cepat dan korban merasa keamanannya terancam serta merasa dirugikan, karena itu korban melapor," tuturnya.

Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati diperjalanan apalagi jika sudah larut malam dan disarankan apabila parkir kendaraan ditempat yang lebih aman.

Atas kejadian tersebut, kedua pelaku dibidik dengan Pasal berlapis yaitu pasal 170 ayat (1) dan atau pasal 406 ayat (1)  dan atau pasal 368 ayat (1) jo pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara untuk pelaku lainnya berinisial RB (25) masih dalam pengejaran pihak kepolisian. (yfh/zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes