BREAKING NEWS

Rabu, 03 Agustus 2022

Satuan Resnarkoba Polres HST Kembali Amankan Terduga Pelaku Narkotika


BARABAI- Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di daerah itu.

Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MR (42) warga Desa Guha RT. 001 RW. 001 Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.

Terduga pelaku MR diamankan di pinggir jalan di Jalan Putera Harapan RT. 001 RW. 001 Desa Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel, Selasa (2/8) sekira jam 13.45 WITA.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas AKP Soebagiyo kepada awak media ini, Rabu (3/8) membenarkan atas penangkapan terduga pelaku kasus narkotika tersebut.

"Penangkapan ini atas informasi yang didapat anggota dari masyarakat bahwa di Desa Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Atas informasi itu, kemudian anggota melakukan penyelidikan dengan undercover buy dan berhasil mengamankan pelaku," katanya.

Soebagiyo menyebutkan, pada saat dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,40 gram.

"Selain itu, turut diamankan 1 unit sepeda motor, dan 1 buah kotak korek api kayu," sebutnya.

Soebagiyo menegaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (hendra/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes