BREAKING NEWS

Kamis, 22 September 2022

Kajati Kalteng Resmikan Rumah Restorative Justice Dan Balai Rehabilitasi di Kapuas

Penandatanganan secara simbolis peresmian Rumah Restorative Justice (Keadilan Restorasi) dan Balai Rehabilitasi Kuala Kapuas oleh Kejati Kalteng Pathor Rahman SH MH di Aula Kantor Kejaksaan Negeri  Jalan A Yani Kapuas disaksikan Kajari Kapuas Arif Raharjo SH MH Wabup HM Nafiah Ibnor Wakil Ketua DPRD Yohanes Kapolres AKBP Qori Wicaksono Kodim 1011/Klk Sekda Kapuas Dra Septedy MSi sejumlah OPD terkait direktur RSUD Kapuas dr Agus Waluyo Camat Basarang Mudjiono Senin (19/9/2022) foto/Robby.

KUALA KAPUAS - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) Pathor Rahman SH MH meresmikan Rumah Restorative Justice (Keadilan Restorasi) dan Balai Rehabilitasi Kuala Kapuas Senin (19/09/2022). 

Kegiatan peresmian tersebut, bertempat di Aula Kantor Kejari Jalan A yani Kuala Kapuas disaksikan sejumlah jajaran Kejati  Kalteng Kejari Kapuas Arif Rahardjo SH MH  Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono Kodim 1011/Klk Wakil Ketua DPRD Yohanes Wabup HM Nafiah Ibnor Sekda Drs Septedy MSi sejumlah OPD terkait Pemkab Kapuas serta Direktur RSUD dr Soemarmo Sosroatmodjo Kuala Kapuas dr Agus Waluyo dan Camat Basarang Mudjiono. 

Kajari Kapuas Arif Rahardjo SH MH, mengatakan tujuan Restorative Justice (Keadilan Restorasi) tujuannya adalah dalam rangka penanganan korban penyalahgunaan narkotika. 

"Karena itu adanya Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi tentu aparat hukum bisa melakukan pendampingan terhadap korban ketika mereka menjalani proses hukum, " kata Arif Rahardjo. 

Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi itu sendiri berada di RSUD Kapuas dan Kecamatan Basarang.


Selain itu Wabup Kapuas HM Nafiah Ibnor mewakili Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejati dan Kejari Kapuas yang sudah meresmikannya. 

"Harapan kita ini dapat dilakukan penanganan dengan baik terhadap korban penyalahgunaan narkotika, "ucap Wabup. 

Sementara itu Kajati Kalteng Pathor Rahman SH MH menambahkan bahwa menyangkut keadilan sangat penting untuk masyarakat.

“Keadilan jangan hanya ke atas atau kebawah namun harus seimbang meski tak mengedepankan ketentuan namun asas keadilan,”jelasnya. 

Oleh karena itu adanya Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi kita berharap aparat hukum khususnya jajaran Kejari Kapuas dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik penanganan terhadap korban penyalahgunaan narkotika. 

Kedatangan Kajati Kalteng didampingi istri dan rombongan sebagai tamu disambut dengan adat istiadat dayak potong pantan dipandu damang di halaman Kantor Kejari Kapuas, pungkasnya. (rb/Jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes