BREAKING NEWS

Rabu, 14 September 2022

Pemprov Kalsel Bersama DPRD Setujui Empat Raperda Menjadi Perda

BANJARMASIN- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel menjadi PT BPD Kalsel (Perseroda) dan Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada PT BPD Kalsel.

"Sehingga dari empat Raperda tersebut bisa di proses lebih lanjut menjadi Perda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor pada rapat paripurna, Banjarmasin, Rabu (14/9).

Sahbirin menginginkan, dari empat Perda nantinya bisa membawa manfaat dalam menyejahterakan masyarakat di Kalsel.

Sahbirin pun menyampaikan, dengan ditetapkannya kebijakan daerah melalui Perda tentang Kerja Sama Daerah mampu mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Lanjut Sahbirin, Perda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup untuk mewujudkan perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan melalui pemanfaatam potensi jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan.

"Kemudian, Perda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT BPD Kalsel menjadi PT BPD Kalsel untuk menambah pendapatan daerah karena dapat memperoleh tambahan modal dari sektor swasta yang relatif besar melalui penerbitan saham maupun obligasi,” ungkap Sahbirin.

Dilanjutkan Sahbirin, Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada PT BPD Kalsel dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan pertumbuhan ekonomi, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kalsel.

Sahbirin menyebutkan, berpedoman pada ketentuan Pasal 8 Ayat (2) dan Ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang menentukan bahwa bank umum wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024. 

"Maka dari itu, Raperda ini sebagai upaya penguatan struktur, ketahanan dan daya saing bagi PT BPD Kalsel agar mampu menghadapi tantangan dan tuntutan inovasi produk serta layanan berbasis teknologi yang mampu menjawab tantangan ekonomi global serta bisa mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Sahbirin. (mckalsel/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes