BREAKING NEWS

Rabu, 07 September 2022

Polsek Dusun Tengah Amankan 4 Orang Pelaku Pengeroyokan

TAMIANG LAYANG- Nahas bagi pria bernama Jaya (23) dipagi hari buta, Senin (4/9) sekira pukul 01.00 wib, telah menjadi korban pengeroyokan dan atau penganiayaan yang diduga dilakukan 4 orang pelaku berinisial M (19), BM (25), RH (21) dan RS (19).

Peristiwa itu terjadi ditepi Jalan Desa Rodok, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim, Kalteng disaat warga sudah tertidur lelap.

Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela, S.H.,S.I.K melalui Kapolsek Dusun Tengah, Ipda Supriyadi S.H.,M.H kepada awak media ini, Rabu (7/9) mengungkapkan, kronologis kejadian berawal saat korban berjalan ditepi Jalan Desa Rodok, dan langsung didatangi pelaku BM dan M.

"Kemudian disusul pelaku RH dan RS. Lalu, pelaku BM langsung memukul kearah korban dan diikuti pelaku RH dan RS," kata kapolsek.


Setelah itu, lanjut kapolsek, pelaku M dari arah belakang korban langsung menyerang dengan cara mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis parang dan langsung menebaskannya kearah korban berkali-kali, sehingga mengakibatkan luka dibagian pipi kanan, bagian punggung, leher dan bahu

"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius dan harus dirujuk ke RSUD Tamiang Layang guna penanganan lebih lanjut," ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, sebelum kejadian terjadi kesalahfahaman antara korban dan pelaku, yang mana korban diduga oleh pelaku BM mengganggu teman wanitanya berinisial T, sehingga BM yang mendapatkan informasi dari T segera menghubungi pelaku RH, RS dan pelaku M, yang selanjutnya bersama-sama mencari keberadaan korban hingga akhirnya bertemu di tempat kejadian perkara (TKP).

Atas kejadian itu, Unit Reskrim Polsek dipimpin Kanit Reskrim Aipda Yotry .F Heriady, S.AP diback up Satreskrim Polres Bartim dan Jatanras Polda Kalteng melakukan penyelidikan dan pengungkapan pelaku yang diduga berjumlah sebanyak empat orang.

Kapolsek menyebutkan, saat ini empat pelaku sudah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah dan telah dilakukan proses penyidikan oleh unit reskrim.

"Kepada para pelaku dijerat dengan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau membawa memiliki, menguasai sajam tanpa izin sesuai dengan pasal 170 ayat (2) dan atau pasal 352 ayat (2) serta pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan para pelaku terancam pidana penjara maksimal 10 tahun," jelasnya. (zi/yfh/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes