BREAKING NEWS

Jumat, 16 September 2022

Polsek Dusun Tengah Amankan Seorang Pelaku Pengancaman

TAMIANG LAYANG- Seorang pemuda berinisial K.J (40) diamankan Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, Polda Kalteng.

K.J diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman dengan senjata tajam (sajam) terhadap korban berinisial S.

Kejadian tersebut terjadi di salah satu Mess Perusahaan di Rangen RT 39 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Bartim, Kalteng, Rabu (14/9).

Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Dusun Tengah, Ipda Supriyadi, S.H., M.H membenarkan atas penangkapan tersebut.

"Kini pelaku sudah diamankan dan telah resmi dilakukan penahanan berdasarkan bukti yang cukup telah melanggar pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman maksimal satu tahun penjara," terang kapolsek, Jumat (16/9).

Ditempat terpisah, Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah, Aipda Yotry.F Heriady, S.AP menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat pelaku datang ke mess perusahaan untuk mempertanyakan surat lamaran kerja istrinya yang sudah diajukan, dan saat itu karena pelaku merasa kesal dan dianggap tidak direspon, pelaku berniat mengambil berkas lamaran tersebut.


Namun, saat itu pelaku habis minum minuman beralkohol dan waktu datang ke mess sudah larut malam sekira pukul 23.00 Wib serta langsung menerobos masuk ke dalam mess dan mencari kamar dimana korban beristirahat.


"Pelaku langsung menggedor pintu kamar hingga korban keluar, dan pelaku langsung menarik kerah baju korban dengan maksud mengancam, namun korban menghindar dan menepis tangan pelaku serta mendorongnya," kata Yotry.

Setelah itu, lanjut Yotry, pelaku berupaya mendatangi korban kembali dan pelaku mengambil senjata tajam berupa sebilah pisau sambil mengacungkan kearah korban dan mengeluarkan kalimat ancaman, dan saat itu karyawan lain terbangun serta mencoba melerai antara pelaku dan korban hingga kemudian pelaku berhasil dikeluarkan dari mess. 

Pihak kepolisian yang menerima informasi kejadian langsung tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku serta barang bukti satu bilah senjata tajam.

"Atas perbuatannya saat ini pelaku telah dimintai keterangan sebagai tersangka dan proses penyidikan dilanjutkan," demikian Aipda Yotry. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes