BREAKING NEWS

Rabu, 21 September 2022

Polsek Liang Anggang Amankan Seorang Perempuan Pelaku Pencurian

BANJARBARU- Jajaran Polsek Liang Anggang, Polres Banjarbaru mengamankan seorang perempuan berinisial M (50). Perempuan yang diketahui warga Jalan Kelayan Dalam Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalsel ini diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. 

Kejadian tersebut terjadi di Toko Alfamart Griya Utama Trikora Jalan Trikora RT. 034 RW. 005 Kelurahan Gt. Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalsel pada Sabtu (17/9) sekira jam 12.41 WITA.

Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aipda Kardi Gunadi saat dikonfirmasi awak media ini, Rabu (21/9) membenarkan atas penangkapan seorang pelaku pencurian tersebut.

"Iya benar," ucapnya.

Aipda Kardi Gunadi menjelaskan, kronologis kejadian bermula saksi Kaspul melihat seorang perempuan pada Senin (12/9) sekira jam 12.22 WITA pernah mengambil 2 buah kotak susu Chilkidd di TKP yang sama, namun saat itu pelaku sempat kabur menggunakan honda beat bersama seorang laki-laki.

Kemudian pada Sabtu (17/9) sekira jam 12.41 WITA, saksi kembali melihat pelaku beraksi dan melakukan pengawasan melalui CCTV serta melihat pelaku mengambil susu chilkidd 800 gram tanpa izin dan keluar tanpa melakukan pembayaran.

Selanjutnya saksi mengikuti pelaku yang saat itu bersama seorang laki-laki menggunakan kendaraan jenis Mio Soul sampai ke Toko Alfamart Km. 21 Liang Anggang hingga saksi dibantu warga setempat mengamankan pelaku.

Namun, saat itu laki-laki yang membonceng berkata "Aku Kada Umpat Apa-apa" yang kemudian langsung kabur.

Atas kejadian tersebut, Toko Alfamart mengalami kerugian kurang lebih Rp463 ribu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut. 

Adanya mendapat laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku yang sebelumnya sudah diamankan karyawan alfamart dan warga sekitar.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Liang Anggang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas di lapangan.

"Hasil interogasi, pelaku pernah dihukum kasus penganiayaan di wilayah hukum Kota Banjarmasin. Selain itu, pelaku juga mengaku sudah 4 kali tertangkap tangan melakukan pencurian di Alfamart dan diamankan ke Polsek Liang Anggang dan 1 kali tertangkap tangan diwilayah hukum Polsek Banjarbaru Utara, namun saat itu barang yang diambil dikembalikan, sehingga tidak ada kerugian dan saling memaafkan antar kedua belah pihak," terang Aipda Kardi Gunadi.

Selanjutnya, sebut Aipda Kardi Gunadi, untuk barang bukti berupa 1 buah kotak susu chilkidd 800 gram yang saat itu digantung di kendaraan milik laki-laki yang kabur menggunakan jenis Mio Soul turut dibawa pelaku, sehingga masuk dalam daftar pencarian barang bukti.

"Pelaku juga mengaku tidak tahu atau tidak mengenal laki-laki yang tadi memboncengnya dan kabur," jelas Aipda Kardi Gunadi. (mi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes