BREAKING NEWS

Sabtu, 17 September 2022

Satuan Resnarkoba Polres HST Kembali Tangkap Seorang Pelaku Narkotika

BARABAI- Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalimantan Selatan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di daerah itu.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial MS (37) warga Desa Bajawit RT. 002 Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel.

Pelaku MS diamankan dipinggir jalan Desa Bulayak RT. 003 RW. 001 Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel pada Jumat (16/9) sekira jam 23.30 Wita.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Soebagiyo kepada awak media ini, Sabtu (17/9) menjelaskan, bahwa satuan resnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku narkotika.

"Sewaktu dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang 1 buah tas merk alfamart warna hijau yang didalamnya berisi 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 200 gram dengan dilapisi 2 lembar plastik klip warna bening dan 1 buah plastik kresek warna hitam," terangnya.

Selain itu, polisi mengamankan 1 buah Hp, 1 buah tas selempang, 1 unit mobil, dan 1 lembar stnk mobil.

Soebagiyo menegaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. (hendra/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes