BANJARMASIN- Ratusan masa yang tergabung dalam Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah Dan Parlemen (KPK-APP) Kalsel menggelar Aksi damai di depan Gedung Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (21/10).
Dengan tegas H Aliansyah menyampaikan, bahwa pihaknya Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP) Kalimantan Selatan hari ini menyuarakan aspirasi terkait kasus MHM yang sampai sekarang belum ada titik terang.
Aliansyah menyebutkan, aksi damai haru ini merupakan bentuk dukungan moril kepada Mardani ex Bupati Tanah Bumbu.
Ia meminta agar komisi pemberantasan korupsi (KPK) segera menyelesaikan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu ini, sehingga ada kepastian hukum.
Dalam penanganan perkara tersebut, KPK dan Pengadilan Negeri Banjarmasin diharapkan tidak mendapatkan tekanan atau intervensi dari pihak manapun, serta berdiri tegak lurus, agar penegakan hukum bisa berjalan dengan baik.
"Kami siap mengawal kasus yang menjerat ex Bupati Tanah Bumbu hingga ke persidangan,” jelasnya.
Ia juga meminta Kepada KPK RI untuk membebaskan MHM dari segala tuntutan. Sebab, kasus ini terkesan rekayasa.
"Beliau (MHM,red) ditangkap begitu dramatis, padahal beliau mengajukan sidang Prapradilan namun ditolak, dan setelah beliau ditahan sampai hari ini tidak ada mengarah ke ranah persidangan," ujarnya.
Berkaca pada kasus lain yang ditangani KPK, kata Aliansyah, sebut saja kasusnya Harun Masiko sampai saat ini juga tidak ada titik terangnya. Menurutnya, ini menghina rakyat Kalimantan Selatan kalau kasus seperti menjerat MHM tidak ada kejelasannya.
"Jangan sampai KPK tebang pilih kasus," ucapnya geram.
Bang Ali sapaan akrabnya menyebutkan, sudah hampir 6 bulan masih belum juga ada titik terangnya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng SH, MH menjelaskan, pihak pengadilan tugasnya menerima memeriksa dan mengadili.
"Mana mungkin pengadilan meminta perkara tersebut kepada pihak KPK, kami sifatnya pasif kalau perkara itu sudah diserahkan ke pengadilan pasti akan kami sidangkan," ucapnya
Aris Bawono menyebutkan, pengambilan sikap kawan-kawan sudah benar meminta ke KPK, karena jaksa penuntut umum yang melimpahkan berkas adalah jaksa KPK RI.
"Sehingga kalau sudah ada pelimpahan dari KPK, kami dari pengadilan Banjarmasin siap untuk menyidangkan perkara MHM," tandasnya. (mi/jp).












