BREAKING NEWS

Selasa, 18 Oktober 2022

Komisi II DPRD HST Sosialisasikan Perda di Kelurahan Barabai Timur


BARABAI- Kalangan DPRD Hulu Sungai Tengah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Kelurahan Barabai Timur Jalan Pangeran Antasari, Selasa (18/10). 

Sosialisasi Perda merupakan tugas legislatif selaku penyusun kebijakan daerah. Melalui Sosper tersebut diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pelaksanaannya di lapangan.



Plt Sekwan DPRD HST, Nuriono mengatakan, bahwa Sosper ini untuk memastikan Perda yang disahkan diketahui dan dipahami masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah khususnya para Ketua RT/RW dan para tokoh masyarakat di Kelurahan Barabai Timur.

"Dengan bertemu langsung para pemangku kepentingan di masing-masing wilayah, diharapkan dapat meneruskan lagi kepada warga yang lain,” terang Nuriono.

Dalam Sosper itu sebagai narasumber dari DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah yakni komisi ll seperti H Johar Arifin, S.H., H Supian Noor, SE, MM, dan Salpia Riduan, SE., MM. 

Pertama Salvia Riduan menyampaikan tentang Peraturan Daerah No.9 tahun 2020 tentang kawasan tanpa rokok.

Dilanjutkan H Johar Arifin menyampaikan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan.

Terakhir H Supian Noor menyampaikan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2020 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Dalam kesempatan itu, pihaknya menyinggung soal pandemi COVID-19 yang berdampak pada penggunaan anggaran daerah. 

Dikatakan Supian Noor, sejumlah kegiatan pembangunan yang sedianya akan dilaksanakan tahun ini tertunda karena anggarannya dialihkan untuk penanganan pandemi COVID-19.

"Pandemi ini merupakan isu nasional yang harus kita tanggulangi bersama, dan pemkab telah membuat kebijakan, serta dalam penerapannya butuh peran aktif masyarakat, kata Supian Noor.

Sementara itu, Lurah Barabai Timur, H Misjaya, SP menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang dilaksanakan DPRD HST.

Ia menyebutkan, bahwa pihaknya saat ini turut mendukung kebijakan pemkab dalam pengendalian penyebaran COVID-19.

Kegiatan Sosialisasi Perda tersebut dihadiri Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, dan seluruh ketua RT/RW di wilayah Kelurahan Barabai Timur.

Selama kurang lebih 3 jam masyarakat antusias mengikuti kegiatan yang dibarengi dengan sesi tanya jawab. (hendra/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes