BARABAI- Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah, AKP Antoni Silalahi, S.H, M.H, menjadi narasumber pada peresmian rumah restorative justice di Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rabu (26/10).
Rumah restorative justice di wilayah Kecamatan BAS tersebut di resmikan Bupati Hulu Sungai Tengah H Aulia Oktaviandi S.T., MApp.Com bersama Kajari Hulu Sungai Tengah, Faizal Banu S.H., M.Hum.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Hulu Sungai Tengah, Dandim1002 HST di wakili Danramil Birayang, Camat Batang Alai Selatan, kepala desa, BPD, tokoh agama, masyarakat, dan pemuda di wilayah Kecamatan Batang Alai Selatan.
Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres HST, AKP Antoni Silalahi S.H., M.H., menuturkan ada beberapa unsur yang perlu diperhatikan dalam menghentikan penyidikan berdasarkan restorative justice. Yakni pelaku tingkat kesalahan relatif tidak berat, yakni kesalahan (schuld atau mensrea) dalam bentuk kesengajaan (dolus atau opzet), terutama kesengajaan sebagai maksud dan tujuan.
Selain itu, kata AKP Antoni Silalahi, pelaku bukan residivis terpenuhi syarat materiil. Yaitu tidak menimbulkan keresahan masyarakat, dan tidak berdampak konflik sosial.
"Kemudian adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan dan melepaskan hak menuntutnya dihadapan hukum, dan prinsip pembatas," ungkap AKP Antoni Silalahi, S.H., M.H.
Sekedar informasi, adapun desa-desa yang ada di wilayah Kecamatan Batang Alai Selatan. Yakni Desa Anduhum, Desa Banua Rantau, Desa Birayang Surapati, Desa Birayang Timur, Desa Cukan Lipai, Desa Kapar, Desa Kias, Desa Labuhan, Desa Limbar, Desa Lunjuk, Desa Mahela, Desa Paya, Desa Rangas, Desa Tanah Habang, Desa Tembok Bahalang, Desa Wawai dan terakhir Desa Wawai Gardu. (hendra/jp).

















