BREAKING NEWS

Senin, 17 Oktober 2022

Polres Bartim Tangkap Lima Pelaku Sabu di Dua TKP Berbeda

TAMIANG LAYANG- Satuan Resnarkoba Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Sanip berhasil mengungkap dua kasus narkotika jenis sabu dengan lima orang pelaku di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda diwilayah tersebut.

Pertama, Jumat (14/10) sekitar jam 21.15 Wib, di depan warung sembako di Jalan A. Yani Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial MA (27) dan A (27) warga Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalteng.

Kedua pelaku ditangkap saat menuju Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Bartim dengan menumpangi travel dari Banjarmasin, Kalsel.

Dari penangkapan tersebut, polisi mendapati barang bukti 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,43 gram, 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram, dan 36 lembar plastik klip kecil bening, serta turut diamankan pula dua buah handphone beserta SIM card nya dan satu buah tas warna hitam.

Atas perbuatannya, kedua pelaku di sangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua, pada Sabtu (15/10) sekira jam 18.00 Wib, di halaman Hotel Anes Sulung, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Bartim, Satuan Resnarkoba Polres Bartim kembali menangkap tiga orang pelaku narkotika jenis sabu berinisial Z (29) warga Desa Murung Raya, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel, dan MM (24) serta S (28) yang keduanya diketahui warga Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel.

Dari penangkapan tersebut, polisi mendapati barang bukti 5 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,35 gram, dan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,17 gram.

Selain itu, turut diamankan pula 1 lembar palstik klip bening ukuran besar, 1 lembar plastik klip bening ukuran kecil, 1 lembar plastik warna hitam, 4 buah handphone beserta SIM card nya dan satu buah ransel warna hitam.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasi Humas AKP Suhadak kepada awak media ini, Senin (17/10) mengatakan, bahwa saat ini ke lima pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Timur guna proses hukum lebih lanjut.

"Pengungkapan kasus gelap narkotika jenis sabu-sabu dengan lima pelaku ini atas adanya informasi dari masyarakat," ungkapnya. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes