KUALA KAPUAS- Terkait penyelesaian sengketa lahan masyarakat Desa Katanjung, Kecamatan Kapuas Hulu dengan PT STP atau Sembilan Tiga Perdana, Komisi II DPRD Kapuas mengelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak masyarakat dan perusahaan.
Rapat tersebut dipimpin Anggota Komisi II DPRD Kapuas Berinto, S.H., M.H, dan dihadiri anggota dewan lainnya serta Camat Kapuas Hulu, Bamban, Kepala Desa Katanjung, Bariano Mardani A, Direksi manajement PT STP dan perwakilan warga Desa Katanjung, Senin (24/10).
Berinto mengatakan, rapat ini bertujuan memfasilitasi atau memediasi pihak perusahaan dan masyarakat, terkait sengketa lahan yang ada di Desa Katanjung atau lahan masyarakat pada areal PT Sembilan Tiga Perdana yang bergerak di bidang pertambangan ini.
"Terimakasih untuk semua pihak yang hadir pada rapat ini, kepada Camat Kapuas Hulu, Kepala Desa Katanjung, perwakilan Masyarakat, Direksi dan management dari PT STP dalam penyelesaian masalah ini," kata Politisi Partai Nasdem Dapil III ini.
Ia juga mengapresiasi kepada semua pihak, termasuk perusahaan PT STP atau Sembilan Tiga Perdana yang telah memberdayakan masyarakat.
"Perusahaan ini cukup transparansi, cukup responsif dan sangat terbuka melihat persoalan-persoalan mereka terbuka," ujarnya.
Terkait pengukuran lahan yang di protes warga, pihak perusahaan bersepakat akan mulai di verifikasi pada 1 November 2022 yang sudah disepakati semua pihak.
"Ini merupakan langkah awal yang baik bagi semua pihak, baik masyarakat Desa Katanjung, Hurung Tambang dan Kecamatan Kapuas Hulu tentunya," demikian Berinto. (andy/robby/jp).

















