BREAKING NEWS

Kamis, 27 Oktober 2022

Tiga Orang Narapidana Perempuan Rutan Barabai Dipindahkan Ke LPP Martapura Guna Mendapat Pembinaan yang Lebih Baik

BARABAI- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Barabai pindahkan tiga orang Warga Binaan Perempuan yang telah memiliki status hukum tetap (Inkracht) ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Martapura, Kamis (27/10). 

Karutan Barabai, Gusti Iskandarsyah menjelaskan, bahwa saat ini terdapat empat orang warga binaan perempuan, namun satu orang masih menjalani proses peradilan dan yang tiga telah Inkracht berdasarkan putusan pengadilan. Selain itu, kata dia, pemindahan tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan.

"Kami telah melaporkan pemindahan ini melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono dan telah mendapat persetujuan langsung dari Kakanwil, Lilik Sujandi," jelasnya.

Dirinya menambahkan, pemindahan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi over kapasitas di Rutan Barabai. Saat ini, Rutan yang hanya berkapasitas 109 orang tersebut dihuni sebanyak 270 orang tahanan dan narapidana.

"Rutan Barabai sendiri mayoritas dihuni warga binaan laki-laki, dan disini tidak ada blok khusus perempuan, sehingga mereka kami pindahkan agar mendapatkan rasa aman, nyaman, dan pembinaan yang lebih baik disana," terang Gusti.

Tiga orang Narapidana yang dipindahkan berinisial DA, NA, yang merupakan Narapidana kasus Narkotika serta MR yang merupakan Narapidana Kasus Penipuan. Sebelum dipindahkan ketiga Narapidana tersebut menjalani serangkaian Tes Antigen sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan. (hms/hendra/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes