BREAKING NEWS

Sabtu, 05 November 2022

Bekerjasama Dengan Dinas Kesehatan, Rutan Barabai Komitmen Berantas Tuberkolosis

BARABAI- Untuk memberantas penyebaran tuberkolosis kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rutan Kelas IIB Barabai bekerja sama dengan Dinas Kesehatan melakukan screening TB. Kegiatan dilaksanakan di Aula Tengah Rutan Barabai, Kamis (3/11).

Kegiatan screening yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan tersebut didampingi pengelola program TB Dinas Kesehatan Kabupaten HST dan Puskesmas Barabai. Selain itu, juga dibantu TIM Petugas Kesehatan Tahanan Rutan Barabai.

Kegiatan diawali dengan melakukan pendataan sasaran kepada WBP yang memiliki gejala batuk, penyakit diabetes Melitus (DM), HIV atau WBP yang pernah mempunyai riwayat pengobatan TB sebelumnya dan Lansia.

Dilanjutkan paparan oleh dinas kesehatan. Mereka menekankan pentingnya dilakukan screening untuk antisipasi dan penanganan yang cepat jika terdapat indikasi kepada TB.

Dengan jumlah 100 WBP yang mengikuti kegiatan screening, baik WBP yang telah lama tinggal di Rutan maupun yang masih baru.

Dari 100 WBP yang dilakukan pemeriksaan terdapat 58 WBP yang tergolong Suspek TB dalam artian dicurigai mempunyai potensi pada TB. Sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan mengambil sampel dahak kepada 58 WBP tersebu untuk dilakukan pengujian laboratorium di Puskesmas Barabai dan hasilnya nanti disampaikan kepada pihak Rutan.

Kepala Rutan Barabai, Gusti Iskandarsyah sangat mengapresiasi kegiatan screening TB ini yang merupakan bagian dari Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban.

"Jika WBP sakit apalagi TB ini kan bisa menular, maka dapat menganggu Kamtibnas," kata Gusti.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi terus mengingatkan kembali melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono untuk kembali kepada kunci pemasyarakatan Maju 3 +1 back To Basic. Salah satunya Deteksi Dini Gangguan Keamanan, baik Rutan maupun Lapas.

Kegiatan screening atau penyisiran TB sendiri merupakan program tahunan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan yang tertuang dalam Surat Nomer: 443.24 / 6503 / P2P.2/DinKes. (hms/hendra/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes