BREAKING NEWS

Selasa, 15 November 2022

DPMPTSP Bartim Imbau Masyarakat Sebelum Mendirikan Bangunan Mengurus Izin PBG

TAMIANG LAYANG- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Timur, Andrunganyan melalui Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Yudi, ST, MT menghimbau kepada masyarakat Barito Timur sebelum membangun rumah, gedung, maupun sarang burung walet agar terlebih dahulu mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.

"Bagi bangunan yang sudah terbangun, tapi belum memiliki izin PBG, kami harap untuk segera mengurus ke DPMPTSP, kami siap melayani," kata Yudi kepada awak media ini, Selasa (15/11).

Yudi menyebutkan, selain mengurus izin PBG untuk bangunan baru, masyarakat yang merombak rumah maupun gedung lainnya juga harus mengurus izin PBG terlebih dahulu.

"Hal itu untuk penyesuaian izin PBG yang baru, karena adanya perubahan bangunan," sebutnya.

Terkait cek lapangan beberapa waktu lalu, kata Yudi, tujuannya untuk memastikan bangunan di Barito Timur memiliki izin PBG, sekaligus sosialisasi kepada masyarakat tentang prosedur mendirikan bangunan, dan gedung.

"Dari hasil cek lapangan itu, masih ditemukan bangunan yang belum memiliki izin PBG dan kami himbau untuk segera mengurus," demikian Yudi. (zi/jp).


Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes