KUALA KAPUAS- Komisi II DPRD Kapuas kembali memfasilitasi permasalahan pembebasan tanah atau lahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat gabungan DPRD Kapuas, Senin (14/11).
RDP dipimpin Anggota DPRD Kapuas, Berinto bersama anggota dewan lainnya, dan dihadiri Asisten I Setda Kapuas, Ilham Anwar, Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu, pihak perusahaan PT Pacifik Coal Mining (PCM), Camat Pasak Telawang, Camat Kapuas Tengah, Kades Jangkang, Damang Adat, Kades Baronang, dan masyarakat tim Pembebasan lahan.
"Dalam rapat hari ini telah disepakati beberapa hal. Diantaranya penegasan titik batas antara Desa Baronang, Kecamatan Kapuas Tengah dan Desa Jangkang, Kecamatan Pasak Telawang," kata Anggota DPRD, Berinto.
Lanjutnya, penegasan ini sesuai Perda nomor 8 tahun 2012 tentang perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2008 tentang pembentukan Kecamatan Tamban Catur, Kecamatan Pasak Telawang, Kecamatan Mandau Telawang, Kecamatan Dadahup, dan Kecamatan Bataguh.
"Sesuai kesepakatan penegasan tapal batas akan dilaksanakan pada tanggal 28 Nopember 2022 mendatang," ujarnya.
Kegiatan itu, kata dia, nantinya akan dilaksanakan Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Kapuas bersama pihak terkait lainnya untuk pengukuran lahan dan pemastian batas Kecamatan Pasak Talawang dan Kecamatan Kapuas tengah.
"Intinya dalam kesepakatan itu juga disebutkan bahwa batas desa tidak menghilangkan hak kepemilikan masyarakat. Hanya saja terkait batas desa kita tetap mencari titik koordinat," pungkasnya. (andy/robby/jp).
