BREAKING NEWS

Kamis, 17 November 2022

Lewat TTE Mudahkan Administrasi Tanpa Batasan Ruang dan Waktu


BANJARMASIN- Pemerintah Kota Banjarmasin, melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) menggelar Sosialisasi Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE), dalam mendukung layanan E-government dan Smartcity secara maksimal, di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Kamis (17/11).

Sosisalisasi itu dibuka Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, Ikhsan Budiman, dan turut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Machli Riyadi, Kepala Diskominfotik Banjarmasin, Windiasti Kartika ST, MT serta jajaran SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan, sosialisasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersebut bertujuan membantu mengurangi beban adminitrasi yang masih dilakukan SKPD Pemerintah Kota Banjarmasin secara manual.

Menurutnya, lewat Tanda Tangan Elektronik itu menjadikan proses administrasi tanpa kendala dan hambatan waktu, kemudian kepala SKPD yang sedang ada tugas diluar daerah masih bisa melakukan tanda tangan elektronik tersebut sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

"Sebagai wujud mendukung pengurangan penggunaan kertas dan kemudahan administrasi, sehingga memperkecil kendala dan efisien waktu," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfotik Banjarmasin, Windiasti Kartika, ST, MT menambahkan, tujuan sosialisasi itu untuk mendukung pelayanan masyarakat dalam era digital yang lebih efisien dan efektif dengan penggunaan Tanda Tangan Elektronik.

"Hal ini dalam mendukung layanan E-government dan Smartcity secara maksimal," ujar Windi.

"Seperti yang tadi disampaikan pa Sekda tadi, kedepannya nanti kita akan paperless. Artinya tidak menggunakan kertas lagi dalam urusan administrasi," tambahnya.

Windi menjelaskan, nantinya TTE tersebut akan menghilangkan batas ruang dan waktu, dengan adanya TTE itu Kepala SKPD yang melakukan perjalanan dinas atau tugas keluar daerah bisa melakukan TTE.

"Jadi itu salah satu manfaat dari Tanda Tangan Elektronik, kedepannya dimanapun, kapanpun seorang Kepala Dinas, Kepala Daerah, Sekda, Wakil Wali Kota bisa memberikan persetujuan terhadap sebuah surat, menandatangani surat secara elektronik," tutupnya. (prkm.bjm/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes