BREAKING NEWS

Rabu, 09 November 2022

Operasi Yustisi e-KTP di HST, 15 Orang Terjaring

BARABAI- Dalam rangka penegakkan peraturan daerah nomor 01 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
 
Polres Hulu Sungai Tengah bersinergi bersama Kodim 1002 HST, Satpol PP, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri, Dinas LH dan Perhubungan setempat melaksanakan operasi yustisi E-KTP di Jalan Pantai Hambawang Barat tepatnya di Jalan menuju Pasar Pantai Hambawang, Selasa (8/11).

Dalam operasi tersebut, warga yang kedapatan tidak memiliki KTP elektronik dilakukan pencatatan serta teguran lisan dan himbauan untuk melakukan perekaman KTP.

Kasat Samapta Polres Hulu Sungai Tengah, Iptu Supriyono menyampaikan, operasi tersebut untuk mengingatkan warga untuk selalu membawa identitas diri berupa e-KTP. 

"Bagi warga yang belum punya e-KTP, kami menghimbau untuk segera mengurus di Disdukcapil," kata dia.

Ia menyebutkan, dalam operasi ini, sebanyak 15 orang lebih berhasil terjaring.

"Jangan nanti ada keperluan mengambil uang di bank, terjadi lakalantas atau sakit baru mau urus KTP," tegas Kasat Samapta Polres Hulu Sungai Tengah, Iptu Supriyono.

Ditempat terpisah, Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Hulu Sungai Tengah, AKP Soebagiyo menyampaikan bahwa seseorang yang lahir harus mempunyai bukti diri yaitu akta kelahiran begitu pun yang menikah harus mempunyai akta pernikahan, bahkan yang meninggal sekalipun harus mempunyai akta kematian.

Saat ini, kata Soebagiyo, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah memprogramkan bagi anak-anak dibawah 5 tahun, TK, PAUD, SD, SMP harus diberikan kartu identitas diri atau yang disebut Kartu Identitas Anak (KIA).

"Dan ini mulai diberlakukan di seluruh Indonesia," AKP Soebagiyo. (hendra/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes