BREAKING NEWS

Jumat, 04 November 2022

Sehari, Polres HST Bekuk Dua Pengedar Sabu di Dua TKP Berbeda

BARABAI- Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalimantan Selatan kembali mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda diwilayah tersebut, Kamis (3/11).

Pertama sekira pukul 00.05 WITA, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MEM (31) warga Jalan Merdeka RT. 011 RW 006 Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.

MEM diamankan di pinggir Jalan Rasau RT. 004 RW. 002 Desa Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.

Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,32 gram. Selain itu, turut diamankan 1 unit sepeda motor, dan uang tunai Rp20 ribu.

Kedua, sekira pukul 01.00 WITA, polisi kembali mengamankan seorang tersangka berinisial NR (50) warga Desa Konut RT. 002 Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

NR diamankan dirumah yang ditempatinya di Komplek Bulau Indah Baru RT. 009 RW. 005 Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.

Penangkapan tersangka NR itu berdasarkan hasil interogasi polisi terhadap pelaku MEM yang sebelumnya ditangkap terlebih dahulu.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku NR ditemukan barang bukti berupa 11 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 2,73 gram.

Selain itu, turut diamankan 1 buah kotak rokok, 1 buah dompet kecil, 1 buah serok yang terbuat dari sedotan plastik, 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip warna bening, dan uang tunai Rp400 ribu.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres HST, AKP Soebagio kepada awak media ini, Jumat (4/11) mengatakan, bahwa kedua pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres HST guna proses hukum lebih lanjut.

"Kedua pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Soebagio. (hendra/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes