BREAKING NEWS

Rabu, 02 November 2022

Ungkap 2 Kasus Narkotika, Polres Barito Timur Musnahkan Sabu 45,45 Gram

TAMIANG LAYANG- Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 45,45 gram, Rabu (2/11). Narkotika yang dimusnahkan tersebut dari pengungkapan 2 kasus dengan 5 orang tersangka.

"Pemusnahan ini berdasarkan surat ketetapan status barang bukti sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Timur," kata Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, S.H, S.I.K, disela-sela kegiatan pemusnahan narkotika jenis sabu tersebut.

Kapolres menjelaskan, penetapan status barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut seberat 45,45 gram untuk dimusnahkan.

"Sementara sisa narkotika jenis sabu seberat 1,31 gram disisihkan sebagai barang bukti untuk di persidangan di Pengadilan, dan 0,81 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya," ungkap Kapolres.

Pemusnahan narkotika tersebut dihadiri Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh, Perwakilan Kejaksaan Negeri Bartim, dan Kasatreskoba Polres Bartim, AKP Sanip.

Selain itu, juga langsung disaksikan oleh 5 orang tersangka yaitu MA, A, Z, MM, dan SY.

Proses pemusnahan ini diawali dengan pengecekkan atau dites keaslian narkotika itu dengan alat yang tersedia.

Setelah itu baru dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah yang berisi karbol dan bayclin lalu dimasukkan ke dalam pembuangan akhir atau septic tank. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes