BREAKING NEWS

Sabtu, 24 Desember 2022

Kejari HST Sita Uang Yang Diserahkan Tersangka ARH Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Hasil Pelayanan Supply Air Mobil Tangki PDAM

BARABAI- Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah menyita uang yang diserahkan oleh Tersangka ARH terkait Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Hasil Pelayanan Supply Air Mobil Tangki PDAM Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2021.

Tersangka ARH selaku Kepala Bagian Hubungan Langganan Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2021 yang didampingi penasehat hukumnya menyerahkan langsung uang sebesar Rp94.225.000,- dan disaksikan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah.

Uang yang diserahkan tersebut berdasarkan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang kemudian dititpkan ke pihak Bank BRI. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Jumat (23/12).

Dalam Perkara Dugaan Hasil Pelayanan Supply Air Mobil Tangki PDAM Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021 diduga terdapat uang hasil penjualan
air mobil tangki PDAM yang tidak sepenuhnya disetorkan tersangka ARH ke kasir PDAM Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Selain itu, juga ditemukan terdapat selisih angka meteran air pada BNA Barabai periode 15 Oktober 2020 sampai dengan 31 Juli 2021 dengan nilai uang yang disetorkan tersangka ke Kasir PDAM Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Selanjutnya statusnya sebagai barang bukti perkara dan ARH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) nomor: 01/0.3.15/Fb.1/11/2022 tanggal 28 November 2022. (hendra/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes