BREAKING NEWS

Jumat, 13 Januari 2023

Pengangkatan Idarwin Sebagai Kades Humbang Raya Digugat di PTUN

PALANGKA RAYA- Sidang lanjutan gugatan keputusan Bupati Kapuas terhadap pengangkatan Kepala Desa Humbang Raya terpilih hasil pemilihan serentak tahun 2022 pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, Kamis (12/1) munculkan fakta baru saat mendengarkan keterangan saksi, Odie Bondo Ketua KPPS desa Humbang Raya.

Odie mengatakan, pihaknya telah melaksanakan tahapan Pilkades Desa Humbang Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas pada tanggal 26 Juli 2022 sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Pilkades Humbang Raya diikuti empat calon, yakni Tengkuk. (Penggugat), Bob Tutupoli, Idarwin dan Abdulah, yang mendapat suara terbanyak perhitungan pada TPS satu dan dua yaitu saudara Tengkuk," terang Odie di depan majelis hakim serta para pihak penggugat dan tergugat.

Namun, faktanya Idarwin lah yang dilantik Bupati Kapuas sebagai Kades terpilih berdasarkan SK No 393/DPMD Tanggal 15 September 2022 padahal Idarwin berada pada peringkat tiga suara terbanyak Pilkades Desa Humbang Raya.

"Memang ada gugatan dari Bob Tutupoli, namun gugatan Bob pada tanggal 29 Juli 2022 itu tidak menyertakan bukti bukti yang dituduhkan, maka kita tolak. Kemudian Bob menggugat ke Kecamatan juga di tolak oleh pihak Kecamatan," ungkap nya.

Terungkap pula di persidangan bahwa pihak kabupaten melakukan perhitungan suara ulang karena ada gugatan dari Bob Tutopoli. Tetapi hanya satu kotak suara yang dihitung yaitu kotak suara TPS 1. Sedangkan kotak suara TPS 2 tidak dihitung dengan alasan berita acara nya tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS Odie Bondo.

Sementara itu, Gideon Silaen Kuasa Hukum dari pihak penggugat, menilai bahwa hak pilih masyarakat akan sia sia setelah perhitungan di TPS di anulir oleh pihak Kabupaten dengan alasan berita acara tidak ditandatangani oleh ketua KPPS.

"Kalau hasil perhitungan suara di TPS tidak ditandatangani oleh panitia dianggap tidak sah, nah kalo itu yang berlaku, bagaimana dengan masyarakat yang telah memilih dan meluangkan waktu serta tenaga untuk memilih pemipinnya tapi tidak dihargai," ujar Advokat senior ini.

Dalam surat gugatan Penggugat, pihaknya memohon agar Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah SK No. 393/DPMD Tahun 2022 Tanggal 15 September tentang pemberhentian pejabat Kepala Desa dan pengangkatan Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa Serentak Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas tanggal 15 September 2022 atas nama Idarwin Kades Humbang Raya.

Kepala PMD Kapuas, Ilham Anwar tidak banyak berkomentar terkait gugatan pihak penggugat, dia menilai karena proses sidang di PTUN masih berjalan panjang.

"Saat ini kita belum bisa apa apa, karena sidang masih berjalan. Kita belum bisa mengambil kesimpulan karena saksi saksi masih ada yang belum dihadirkan," kata dia pada sela sela sidang di PTUN Palangka Raya. (ema/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes