BREAKING NEWS

Jumat, 20 Januari 2023

Perkosa Istri Teman, HR Diamankan Polisi

TAMIANG LAYANG- Perbuatan bejat HR (38) salah satu warga di Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur berakhir di penjara. Ia diduga melakukan tindakan asusila pemerkosaan terhadap istri temannya sendiri inisial NA (20).

Tersangka HR (38) ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Timur di bawah kendali Aiptu Mahmudi pada Senin (9/1) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dugaan pemerkosaan ini terjadi pada Sabtu (7/1) sekitar pukul 11.00 WIB, yang mana saat itu korban sedang tidur di dalam kamar rumahnya, dan tiba-tiba datang pelaku ke rumah korban yang tanpa basa basi langsung menutup muka korban bagian hidung sampai mulut menggunakan bantal.

Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban pun berontak sambil menendang badan juga memukul tangan pelaku dan berusaha untuk berteriak, tetapi suara korban tertahan oleh bantal yang digunakan pelaku menutup wajah korban.

Pelaku pun langsung melancarkan nafsu bejatnya kepada korban sebanyak satu kali.

Puas melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada suaminya, atau korban akan dibunuh.

Kasus inipun dilaporkan ke Polres Barito Timur. Selanjutnya Anggota Satuan Reskrim Polres Bartim langsung bergerak cepat mencari keberadaan tersangka dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Karusen Janang.

Kemudian Anggota Satuan Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan tanpa ada perlawanan.

Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Bartim, AKP Suhadak, Jumat (20/1) membenarkan penangkapan tersangka dugaan pemerkosaan tersebut.

 "Iya benar, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Barito Timur guna proses hukum lebih lanjut," terangnya. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes